PPK Konstruksi - Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Kampus Unesa 1 Ketintang

Kode RUP 16532
Nama Paket PPK Konstruksi - Perencanaan Gedung Kuliah Bersama Kampus Unesa 1 Ketintang
Jadwal Paket
K/LPD Lembaga
Nilai Pagu Paket Rp 6.204.719.000,00
Satuan Kerja Universitas Negeri Surabaya
Provinsi JAWA TIMUR
Kabupaten/Kota KOTA SURABAYA
Detail Lokasi Jl. Ketintang, Surabaya, Jawa Timur, 60231 Bagian utara lahan ini langsung berbatasan dengan Gedung Pascasarjana FEB, bagian timur berbatasan dengan rumah penduduk dan rel kereta api, bagian selatan adalah lahan kosong milik UNESA, serta bagian barat berbatasan langsung dengan jalan Kampus UNESA 1 Ketintang
Kategori Tender Prakualifikasi
Tahun Anggaran 2026
Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Nilai HPS Rp 3.248.531.000,00
Jenis Kontrak Lumsum
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan (KSO) harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha: a). Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha/izin usaha di bidang jasa konstruksi; b). Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar, memiliki dengan KBLI 71101 subklasifikasi AR001 (Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian) atau KBLI 71102 Subklasifikasi RK001 (Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian).
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas meliputi: a). Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; b). Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini; c). Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d). Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi: a). yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b). badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; c). yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; d). keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; e). yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; f). pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; g). pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; h). data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a). Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b). Surat Kuasa apabila dikuasakan; c). Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d). Kartu Tanda Penduduk.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Dalam hal peserta melakukan KSO, maka: (1). setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO harus memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi legalitas sebagaimana dimaksud pada poin A, kecuali angka 1 huruf b. (2). Persyaratan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana dimaksud poin A angka 1 huruf b dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan.
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung hunian atau non hunian minimal 8 (delapan) lantai dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis (perencanaan Pembangunan gedung hunian atau non hunian) dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
No. Nama
1 Peserta 1
2 Peserta 2
3 Peserta 3
4 Peserta 4
5 Peserta 5
6 Peserta 6
7 Peserta 7
8 Peserta 8
9 Peserta 9
10 Peserta 10
11 Peserta 11
12 Peserta 12
13 Peserta 13
14 Peserta 14