| Dalam hal peserta akan melakukan KSO:
a. wajib mempunyai perjanjian KSO yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO tersebut;
b. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO;
c. evaluasi pada angka 3, setiap anggota KSO harus memiliki salah satu dari SBU yang disyaratkan;
d. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO;
e. evaluasi pada angka 12, dilakukan dengan menggabungkan SKN anggota KSO; dan
f. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. |
| Melampirkan surat pernyataan (bermaterai Rp. 10.000,-) tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara |
| Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 8 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah) |
| Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) 2025; (dua ribu dua puluh lima) |
| Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan memiliki KBLI 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan) atau SBU BG006 (Klasifikasi SBU : Konstruksi Gedung Pendidikan) |
| Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan) |
| Persyaratan Kualifikasi Administrasi Lainnya |
| Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin jasa konstruksi (SIUJK) |
| Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO):
a. formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm KSO mengisi data kualifikasi tersendiri;
b. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
c. Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen). |
| Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi):
a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai subklasifikasi SBU yang disyaratkan, atau
b. untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada subklasifikasi SBU yang disyaratkan dan jenis pekerjaan________ [diisi sesuai jenis pekerjaan yang disyaratkan] serta dapat mensyaratkan kegiatan pokok/key activities_________ [diisi sesuai kegiatan pokok/key activities yang disyaratkan], yang sesuai dengan persyaratan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Nilai KD paling kurang sama dengan HPS |