- Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi.
- Setiap perusahan yang tergabung dalam KSO juga harus berbentuk badan usaha yang memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi.
- Nomor NPWP sesuai dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- Setiap perusahan yang tergabung dalam KSO juga harus memiliki Nomor NPWP perusahaan sesuai dengan status keterangan Wajib Pajak perusahaan berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak perusahaan;
- Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
- Setiap perusahan yang tergabung dalam KSO juga harus memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan);
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Setiap perusahan yang tergabung dalam KSO juga harus tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak
- Setiap perusahan yang tergabung dalam KSO juga harus memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.
- Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun: harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
- Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan.
- Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO dapat saling melengkapi untuk memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Bagi yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan ketentuan jumlah anggota KSO maksimal 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) KSO.
|